Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dipandang perlu membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA: Membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Seleksi.

KEDUA: Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota: Sdr. Prof. Dr. Ridwan Nasir, M.A.
b. Sekretaris merangkap anggota: Sdr. Dr. Purnaman Natakusumah, MPA;
c. Anggota: 1. Sdr. Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA;
2. Sdr. Prof. Dr. Sarlito Wirawan;
3. Sdr. Prof. Dr. Jalaluddin.

KETIGA:   Tim Seleksi bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

KEEMPAT:   Untuk memilih calon anggota Komisi Pemilihan Umum, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum yang lulus seleksi tertulis sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
h. menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum kepada Presiden paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan nama bakal calon.

KELIMA: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden.

KEENAM: Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

KETUJUH: Tim Seleksi melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Komisi Pemilihan Umum.

KEDELAPAN: Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Departemen Dalam Negeri.

KESEMBILAN: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali