Teks tidak dalam format asli.
Kembali

dicabut: PP 38-2009
mengubah: PP 75-2005
lihat: PP 82-2007


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 38, 2007APBN. PAJAK. PNBP. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4705)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4589);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4589), diubah sebagai berikut:

1. Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada:
a. orang asing dalam situasi Force Majeure;
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
c. mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
d. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
e. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
f. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada orang asing:
a. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di rumah sakit;
b. dalam keadaan terpaksa;
c. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;
d. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 halaman dikenakan tarif sebesar Rp0, - kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri;
(5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu."

2. Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan."

3. Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V, VI, IX, X, XI, XIII nomor 20, 24 dan 25 dan angka XIV nomor 1 butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada lampiran angka I nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut:

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIF

I. Pelayanan Jasa Hukum
1. Biaya yang berkaitan dengan badan hukum:
a. Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas
per aktaRp200.000, -
b. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak
per aktaRp100.000, -
c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan
per aktaRp100.000, -
d. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak
per aktaRp50.000, -
e. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan
per aktaRp100.000, -
f.   Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak
per aktaRp50.000, -
g. Pengesahan badan hukum Partai Politik
per permohonanRp200.000, -
h. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak
per permohonanRp100.000, -
2. Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga.
per orangRp150.000, -
3. Biaya yang berkaitan dengan notariat:
a. Pengangkatan Notaris
per orangRp500.000, -
b. Pengangkatan Notaris Pindahan
per orangRp700.000, -
c. Penampung Protokol
per orangRp500.000, -
4. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumenper dokumenRp10.000, -
5. Pembuatan surat keterangan surat wasiatper wasiatRp50.000, -
6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari:
a. Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi untuk dirumus
per orangRp1.000, -
b. Pengambilan sidik jari untuk dirumus dengan sistem AFIS
per orangRp15.000, -
c. Permintaan sidik jari insidentil untuk dirumus
per orangRp50.000, -
7. Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI
per dokumenRp500.000, -
8. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI.
per permohonanRp250.000, -
9. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan RI.
per permohonanRp500.000, -
10. Uang pewarganegaraan/naturalisasiper permohonan25% dari penghasilan rata-rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir
11. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
per permohonanRp500.000, -
12. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
per permohonanRp250.000, -
13. Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
per permohonanRp500.000, -
14. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
per permohonanRp250.000, -
15. Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesiaper permohonanRp500.000, -
16. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
per permohonanRp250.000, -
17. Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia:
a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)
per aktaRp25.000, -
b. untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)
per aktaRp50.000, -
18. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia.
per permohonanRp10.000, -
19. Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang:
a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)
per aktaRp25.000, -
b. untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)
per aktaRp50.000, -
20. Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurusper orangRp250.000, -
21. Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia

per orangRp250.000, -
II. Penerimaan Balai Harta Peninggalan
1. Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara:
a. Pembuatan salinan surat-surat
per lembarRp5.000, -
b. Pembuatan berita acara penyumpahan wali
per berita acaraRp15.000, -
c. Pembuatan berita acara kehamilan
per berita acaraRp15.000, -
2. Biaya pendaftaran akta wasiatper aktaRp25.000, -
3. Biaya pembuatan surat keterangan warisper suratRp75.000, -
4. Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel:
a. Penjualan budel:
1) Barang tetap
per budel2,5% dari hasil penjualan
2) Barang bergerak
per budel2,5% dari hasil penjualan
b. Penyelesaian budel solvent:
1) Dalam hal BHP selaku pelaksana
per budel7% dari jumlah seluruh kekayaan
2) Dalam hal BHP selaku wali pengawas
per budel3,75% dari jumlah seluruh kekayaan dan 1,5% dari jumlah hutang
3) Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian.
per budel3,5% dari jumlah seluruh kekayaan
4) Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya.
per budel2% dari jumlah seluruh kekayaan
5. Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP:
  
a. Dalam hal BHP selaku pelaksana
per budel1% dari kekayaan pertahun takwim
b. Dalam hal BHP selaku wali pengawas
per budel0,5% dari kekayaan pertahun takwim
c. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim.
per budel0,35% dari kekayaan
d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim
per budel0,25% dari kekayaaan
6. Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan:
a. Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian:
1) Nilai budel sampai dengan Rp50 miliar
per budel4% dari kekayaan
2) Nilai budel di atas Rp50 miliar
per budel2% dari kekayaan
b. Dalam hal kepailitan berakhir di luar perdamaian:
1) Nilai budel sampai dengan Rp50 miliar.
per budel8% dari kekayaan
2) Nilai budel di atas Rp50 miliar
per budel4% dari kekayaan
c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK)
per budel1% dari harta debitur apabila debitur sebagai pemohon atau 1% dari nilai tagihan apabila kreditur sebagai pemohon

III. Jasa Tenaga Kerja Narapidanaper orang
per hari
Berdasarkan kontrak, sekurang-kurangnya sama dengan UMR

IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia:
1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan
per bukuRp200.000, -
2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan
per bukuRp50.000, -
3. Paspor RI untuk orang asing perorangan
per bukuRp500.000, -
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan
per bukuRp40.000, -
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih
per bukuRp50.000, -
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan
per bukuRp100.000, -
7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih
per bukuRp150.000, -
8. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih
per bukuRp30.000, -
9. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih
per bukuRp40.000, -
10. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
per bukuRp100.000, -
11. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
per bukuRp400.000, -
12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
per bukuRp50.000, -
13. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
per bukuRp200.000, -
14. Pas lintas batas perorangan
per bukuRp10.000, -
15. Pas lintas batas keluarga

per bukuRp15.000, -
V. Visa
1. Visa Singgah
per orangUS $20, -
2. Visa Kunjungan
per orangUS $45, -
3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun
per orangUS $100, -
4. Visa Kunjungan Saat Kedatangan:
a. 7 (tujuh) hari
per orangUS $10, -
b. 30 (tiga puluh) hari
per orangUS $25, -
5. Visa Tinggal Terbatas:
a. Paling lama 6 (enam) bulan
per orangUS $50, -
b. 1 (satu) tahun
per orangUS $100, -
c. 2 (dua) tahun

per orangUS $175, -
VI. Izin Keimigrasian
1. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan
per orangRp250.000, -
2. Izin Tinggal Terbatas:
a. Paling lama 6 (enam) bulan
per orangRp350.000, -
b. 1 (satu) tahun
per orangRp700.000, -
c. 2 (dua) tahun
per orangRp1.200.000, -
3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas:
a. Paling lama 6 (enam) bulan
per orangRp350.000, -
b. 1 (satu) tahun
per orangRp700.000, -
c. 2 (dua) tahun
per orangRp1.200.000, -
4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku:
a. Paling lama 6 (enam) bulan
per orangRp700.000, -
b. 1 (satu) tahun
per orangRp1.400.000, -
c. 2 (satu) tahun
per orangRp2.400.000, -
5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahan masa berlakunya
per orangRp500.000, -
6. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada Kantor Imigrasi
per orangRp100.000, -
7. Izin Tinggal Tetap
per orangRp3.000.000, -
8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap
per orangRp2.000.000, -
9. Penggantian Izin Tinggal Tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku

per orangRp1.000.000, -
VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit):
1. Untuk satu kali perjalanan
per orangRp200.000, -
2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan)
per orangRp600.000, -
3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun)
per orangRp1.000.000, -
4. Untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun)

per orangRp1.750.000, -
VIII. Surat Keterangan Keimigrasian

per orangRp500.000, -
IX. Biaya beban:
1. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari
per hariRp200.000, -
2. Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

per alat angkutRp30.000.000, -
X. Smart Card

per orangRp150.000, -
XI. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation/APEC Business Travel card (ABTC)

per orangRp2.000.000, -
XII. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan
per permohonanRp200.000, -
2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer
per permohonanRp300.000, -
3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan
per permohonanRp75.000, -
4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan
per permohonanRp50.000, -
5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan
per permohonanRp50.000, -
6. Biaya pencatatan lisensi hak cipta.
per permohonanRp75.000, -
7. Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp200.000, -
b. Non Usaha Kecil
per permohonanRp400.000, -
8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp150.000, -
b. Non Usaha Kecil
per permohonanRp250.000, -
9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp300.000, -
b. Non Usaha Kecil
per permohonanRp600.000, -
10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri
per permohonanRp150.000, -
11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri
per permohonanRp100.000, -
12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri
per permohonanRp100.000, -
13. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri.
per permohonanRp100.000, -
14. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp200.000, -
b. Non Usaha Kecil
per permohonanRp400.000, -
15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri.
per permohonanRp250.000, -
16. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp100.000, -
b. Non Usaha Kecil
per permohonanRp150.000, -
17. Pembatalan Desain Industri:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp0, -
b. Non Usaha Kecil
per permohonanRp200.000, -
18. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp400.000, -
b. Non Usaha Kecil
per permohonanRp700.000, -
19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
per permohonan Rp200.000, -
20. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp100.000, -
b. Non Usaha Kecil
per permohonanRp200.000, -
21. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp250.000, -
b. Non Usaha Kecil
per permohonanRp500.000, -
22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp150.000, -
b. Non Usaha Kecil
per permohonanRp250.000, -
23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp150.000, -
b. Non Usaha Kecil
per permohonanRp250.000, -
24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
a. Usaha Kecil
per permohonanRp0, -
b. Non Usaha Kecil

per permohonanRp200.000, -
XIII. Paten
1. Permintaan:
a. Permintaan paten
per permohonanRp575.000, -
b. Permintaan paten sederhana
per permohonanRp125.000, -
2. Pemeriksaan Substantif:
a. Permintaan Paten
per permohonanRp2.000.000, -
b. Permintaan paten sederhana
per permohonanRp350.000, -
3. Tambahan biaya setiap klaim
per permohonanRp40.000, -
4. Perubahan jenis permintaan paten
per permohonanRp450.000, -
5. Permintaan banding
per permohonanRp3.000.000, -
6. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar
per permohonanRp1.000.000, -
7. Permintaan surat bukti hak prioritas
per permohonanRp75.000, -
8. Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik
per permohonanRp100.000, -
9. Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten
per permintaanRp100.000, -
10. Permintaan pencatatan pengalihan paten
per patenRp150.000, -
11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon
per permintaanRp100.000, -
12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten
per patenRp150.000, -
13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib
per permintaanRp1.000.000, -
14. Pendaftaran konsultan HKI
per permintaanRp5.000.000, -
15. Permintaan petikan daftar umum paten
per permintaanRp60.000, -
16. Permintaan salinan dokumen paten
per lembarRp5.000, -
17. Biaya penelusuran:
a. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di dalam negeri
per subyekRp150.000, -
b. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri
per subyekUS $100, -
18. Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana):
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp700.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp50.000, -
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten:
1) Dasar
per patenRp700.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per paten Rp50.000, -
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp700.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp50.000, -
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp1.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp100.000, -
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp1.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp100.000, -
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp1.500.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp150.000, -
g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp2.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp200.000, -
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp2.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp200.000, -
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp2.500.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp3.500.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp5.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp5.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp5.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp5.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp5.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp5.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
q. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp5.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
r. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp5.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp5.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten):
1) Dasar
per patenRp5.000.000, -
2) Tambahan tiap klaim
per patenRp250.000, -
19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana)
per paten2,5% per bulan dari kewajiban yang harus dibayar
20. Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT)
per permintaanRp1.000.000, -
21. Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana:
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten)
per patenRp550.000, -
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten)
per patenRp550.000, -
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan penerimaan permintaan paten)
per patenRp50.000, -
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten)
per patenRp550.000, -
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten)
per patenRp1.100.000, -
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten)
per patenRp1.650.000, -
g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten)
per patenRp2.200.000, -
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten)
per patenRp2.750.000, -
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten)
per patenRp3.300.000, -
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten)
per patenRp3.850.000, -
22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan
per permohonanRp200.000, -
23.Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan
per permohonanRp200.000, -
24. Biaya permohonan lisensi wajib
per permohonanRp2.000.000, -
25. Biaya Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional

per permohonanRp2.000.000, -
XIV. Merek
1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar:
 
a. Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa:
1) 1 (satu) kelas barang dan atau jasa
per permintaanRp450.000, -
2) 2 (dua) kelas barang dan atau jasa
per permintaanRp950.000, -
3) 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa
per permintaanRp1.500.000, -
b. Permintaan pendaftaran indikasi geografis
per permintaanRp250.000, -
c. Permintaan pendaftaran merek kolektif
per permintaanRp600.000, -
d. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek:
1) UKM
per permintaanRp750.000, -
2) Non UKM
per permintaanRp1.500.000, -
e. Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif
per permintaanRp750.000, -
2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek:
a. Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek
per permintaanRp150.000, -
b. Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar
per permintaanRp375.000, -
c. Pencatatan perjanjian lisensi
per permintaanRp375.000, -
d. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek
per permintaanRp150.000, -
e. Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif
per permintaanRp225.000, -
f. Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar
per permintaanRp450.000, -
g. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif
per permintaanRp225.000, -
3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek:
a. Permintaan petikan resmi pendaftaran merek
per permintaanRp75.000, -
b. Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek
per permintaanRp125.000, -
c. Permintaan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar
per permintaanRp125.000, -
4. Biaya permintaan banding merek
per permintaanRp1.000.000, -
5. Biaya permintaan banding indikasi geografis
per permintaanRp1.000.000, -
6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek
per permintaanRp100.000, -
7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis
per permintaanRp50.000, -
8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek
per permintaanRp50.000, -

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4705(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 38)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa hukum, keimigrasian, dan hak kekayaan intelektual terutama bidang paten dan merek, pemerintah perlu menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis yang berlaku pada Departemen Hukum dan HAM. Perihal jenis dan tarif atas jenis tersebut, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan HAM. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1999. Beberapa jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 mengalami perubahan jenis, dan kenaikan harga tarif dari Peraturan Pemerintah sebelumnya.
Pada pelaksanaanya, kenaikan harga tarif tersebut mengalami kendala yang disebabkan adanya perkembangan perekonomian nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menghendaki adanya penyesuaian dan panambahan pada tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang pelayanan jasa hukum.
Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, serta lebih mendorong laju ekonomi nasional maka perlu untuk merubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup Jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali