
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 63, 2007 | KEPEGAWAIAN. KEUANGAN. Pengeluaran Negara. Anggota KNIP. Tunjangan Kehormatan |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA
KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa besaran tunjangan kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17), sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah lima kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20);
b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92);
c. Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23);
d. Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 58); dan
e. Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp1.132.000.00 (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) setiap bulan."2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp843.000.00 (delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri yang pertama adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia; atau
b. Kawin lagi."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN