
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2007
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dengan adanya reorganisasi Kementerian Negara yang memisahkan Departemen Perindustrian dengan Departemen Perdagangan, serta perlunya penyesuaian atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4303);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN.
Pasal 1(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Pelayanan Pelatihan dan Konsultasi;
b. Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi;
d. Jasa Pelayanan Teknis Pelatihan;
e. Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu;
f. Jasa Pelayanan Teknis Konsultansi Sistem Manajemen Mutu; dan
g. Jasa pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4) Pelayanan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa penelitian dan pengembangan, pelatihan rancang bangun dan perekayasaan, rancang bangun dan perekayasaan, dan jasa pelayanan teknologi informasi.
Pasal 2Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3Besarnya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa jasa pengujian yang berasal dari Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk siswa/mahasiswa adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sepanjang yang berkaitan dengan Departemen Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2007
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIANI. UMUM
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu mengakibatkan reorganisasi Kementerian Negara yang memisahkan Departemen Perindustrian dengan Departemen Perdagangan. Kebijakan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan kembali mengenai teknis administratif tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian.
Di samping itu dengan adanya perubahan kondisi ekonomi yang menyebabkan kenaikan biaya dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, maka perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Hal itu sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang Pembangunan Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dengan Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas
Lampiran ...(tabel PNBP)