
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2007
TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN
KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dipandang perlu menetapkan Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670);
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN.
Pasal 1(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden terdiri dari:
a. Gaji;
b. Tunjangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Tunjangan Kehormatan;
b. Tunjangan Kesehatan;
c. Tunjangan Pengganti Pensiun;
d. Tunjangan Perumahan;
e. Tunjangan sebagai Ketua bagi Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.
Pasal 2Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberikan gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setiap bulan.
Pasal 3(1) Besarnya gaji dan tunjangan bagi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden setiap bulan adalah sebagai berikut:
a. Gaji : Rp 6.000.000,00
b. Tunjangan Kehormatan : Rp 3.300.000,00
c. Tunjangan Kesehatan : Rp 2.200.000,00
d. Tunjangan Pengganti Pensiun : Rp 1.000.000,00
e. Tunjangan Perumahan : Rp 5.000.000,00
----------------- +
Jumlah Rp 17.500.000,00
(2) Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, diberikan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 4(1) Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.
(2) Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 5Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Pasal 6Pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 7Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 8Pelaksanaan hak keuangan berupa pemberian gaji dan tunjangan serta pemberian fasilitas lainnya untuk pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.
Pasal 9Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Sekretaris Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 10Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO