
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diberikan tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 4(1) Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan.
Pasal 5Pemberian tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 34 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
+----------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
+----------------------------------------------------------------------+
1. Pengendali Ekosistem - Pengendali Ekosistem Hutan Rp 600.000,00
Hutan Ahli Madya
- Pengendali Ekosistem Hutan Rp 400.000,00
Muda
- Pengendali Ekosistem Hutan Rp 270.000,00
Pertama
2. Pengendali Ekosistem - Pengendali Ekosistem Hutan Rp 325.000,00
Hutan Terampil Penyelia
- Pengendali Ekosistem Hutan Rp 265.000,00
Pelaksana Lanjutan
- Pengendali Ekosistem Hutan Rp 240.000,00
Pelaksana
- Pengendali Ekosistem Hutan Rp 220.000,00
Pelaksana Pemula