Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN,
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN
TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGALRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Pengairan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Jalan dan jembatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, diberikan tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
(1) Tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata, Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Pasal 5
Pemberian tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 36 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                   TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                        TEKNIK PENGAIRAN

===================================================================
No   JABATAN FUNGSIONAL         JABATAN               BESARNYA
                                                      TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------
1  Teknik Pengairan      Teknik Pengairan Utama     Rp 1.050.000,00
   Ahli                  Teknik Pengairan Madya     Rp   790.000,00
                         Teknik Pengairan Muda      Rp   525.000,00
                         Teknik Pengairan Pertama   Rp   275,000,00

2  Teknik Pengairan      Teknik Pengairan Penyelia  Rp   300.000,00
   Terampil              Teknik Pengairan Pelaksana Rp   265.000,00
                         Lanjutan
                         Teknik Pengairan Pelaksana Rp   240.000,00

LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 36 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                  TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN

==================================================================
No JABATAN FUNGSIONAL      JABATAN                    BESARNYA
                                                      TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------
1  Teknik Jalan         Teknik Jalan dan Jembatan   Rp 1.050.000,00
   dan Jembatan         Utama
   Ahli                 Teknik Jalan dan Jembatan   Rp   790.000,00
                        Madya
                        Teknik Jalan dan Jembatan   Rp   525.000,00
                        Muda
                        Teknik Jalan dan Jembatan   Rp   275.000,00
                        Pertama

2  Teknik Jalan         Teknik Jalan dan Jembatan   Rp   300.000,00
   dan Jembatan         Penyelia
   Terampil             Teknik Jalan dan Jembatan   Rp   265.000,00
                        Pelaksana Lanjutan
                        Teknik Jalan dan Jembatan   Rp   240.000,00
                        Pelaksana

LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 36 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
            TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN

===================================================================
No   JABATAN FUNGSIONAL         JABATAN                 BESARNYA
                                                       TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------
1  Teknik Tata           Teknik Tata Bangunan dan   Rp 1.050.000,00
   Bangunan dan          Perumahan Utama
   Perumahan Ahli        Teknik Tata Bangunan dan   Rp   790.000,00
                         Perumahan Madya
                         Teknik Tata Bangunan dan   Rp   525.000,00
                         Perumahan Muda
                         Teknik Tata Bangunan dan   Rp   275.000,00
                         Perumahan Pertama

2  Teknik Tata           Teknik Tata Bangunan dan   Rp   300.000,00
   Bangunan dan          Perumahan Penyelia
   Perumahan Terampil    Teknik Tata Bangunan dan   Rp   265.000,00
                         Pelaksana Lanjutan
                         Teknik Tata Bangunan dan   Rp   240.000,00
                         Perumahan Pelaksana

LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 36 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                   TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                   TEKNIK PENYEHATAN LlNGKUNGAN

=======================================================================
No JABATAN FUNGSIONAL           JABATAN                   BESARNYA
                                                          TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------------------
1  Teknik Penyehatan    Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp 1.050.000,00
   Lingkungan Ahli      Utama
                        Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp   790.000,00
                        Madya
                        Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp   525.000,00
                        Muda
                        Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp   275.000,00
                        Pertama

2  Teknik Penyehatan    Teknik Penyehatan Lingkungan   Rp   300.000,00
   Lingkungan Terampil  Penyelia
                        Teknik Penyehatan Pelaksana    Rp   265.000,00
                        Lanjutan
                        Teknik Penyehatan Lanjutan     Rp   240.000,00
                        Pelaksana

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali