
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN,
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN
TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGALRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Pengairan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Jalan dan jembatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, diberikan tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.
Pasal 4(1) Tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata, Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.
Pasal 5Pemberian tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 36 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK PENGAIRAN
===================================================================
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------
1 Teknik Pengairan Teknik Pengairan Utama Rp 1.050.000,00
Ahli Teknik Pengairan Madya Rp 790.000,00
Teknik Pengairan Muda Rp 525.000,00
Teknik Pengairan Pertama Rp 275,000,00
2 Teknik Pengairan Teknik Pengairan Penyelia Rp 300.000,00
Terampil Teknik Pengairan Pelaksana Rp 265.000,00
Lanjutan
Teknik Pengairan Pelaksana Rp 240.000,00
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 36 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
==================================================================
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------
1 Teknik Jalan Teknik Jalan dan Jembatan Rp 1.050.000,00
dan Jembatan Utama
Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Rp 790.000,00
Madya
Teknik Jalan dan Jembatan Rp 525.000,00
Muda
Teknik Jalan dan Jembatan Rp 275.000,00
Pertama
2 Teknik Jalan Teknik Jalan dan Jembatan Rp 300.000,00
dan Jembatan Penyelia
Terampil Teknik Jalan dan Jembatan Rp 265.000,00
Pelaksana Lanjutan
Teknik Jalan dan Jembatan Rp 240.000,00
Pelaksana
LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 36 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN
===================================================================
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------
1 Teknik Tata Teknik Tata Bangunan dan Rp 1.050.000,00
Bangunan dan Perumahan Utama
Perumahan Ahli Teknik Tata Bangunan dan Rp 790.000,00
Perumahan Madya
Teknik Tata Bangunan dan Rp 525.000,00
Perumahan Muda
Teknik Tata Bangunan dan Rp 275.000,00
Perumahan Pertama
2 Teknik Tata Teknik Tata Bangunan dan Rp 300.000,00
Bangunan dan Perumahan Penyelia
Perumahan Terampil Teknik Tata Bangunan dan Rp 265.000,00
Pelaksana Lanjutan
Teknik Tata Bangunan dan Rp 240.000,00
Perumahan Pelaksana
LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 36 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIK PENYEHATAN LlNGKUNGAN
=======================================================================
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------------------
1 Teknik Penyehatan Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 1.050.000,00
Lingkungan Ahli Utama
Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 790.000,00
Madya
Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 525.000,00
Muda
Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 275.000,00
Pertama
2 Teknik Penyehatan Teknik Penyehatan Lingkungan Rp 300.000,00
Lingkungan Terampil Penyelia
Teknik Penyehatan Pelaksana Rp 265.000,00
Lanjutan
Teknik Penyehatan Lanjutan Rp 240.000,00
Pelaksana