Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER,
ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORLUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG
KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR
KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI,
NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM
MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknis Elektromedis, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTR0 MEDIS.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditingkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan ...
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
9. Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, diberikan tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, dan Lampiran XVII Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
(1) Tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriun Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawatan Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.

Pasal 5
Pemberian tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hat lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

      TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                DOKTER

-------------------------------------------
JABATAN     JABATAN             BESARNYA
FUNGSIONAL                     TUNJANGAN
-------------------------------------------
Dokter      Dokter Utama    Rp 1.400.000,00
            Dokter Madya    Rp 1.200.000,00
            Dokter Muda     Rp   750.000,00
            Dokter Pertama  Rp   325.000,00

LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

           TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                   DOKTER GIGI

-------------------------------------------------
JABATAN      JABATAN                BESARNYA
FUNGSIONAL                         TUNJANGAN
-------------------------------------------------
Dokter Gigi  Dokter Gigi Utama    Rp 1.400.000,00
             Dokter Gigi Madya    Rp 1.200.000,00
             Dokter Gigi Muda     Rp   750.000,00
             Dokter Gigi Pertama  Rp   325.000,00

LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

         TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                  APOTEKER

----------------------------------------------
JABATAN     JABATAN               BESARNYA
FUNGSIONAL                       TUNJANGAN
----------------------------------------------
Apoteker    Apoteker Utama     Rp 1.400.000,00
            Apoteker Madya     Rp 1.200.000,00
            Apoteker Muda      Rp   750.000,00
            Apoteker Pertama   Rp   325.000,00

LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

          TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN
                       APOTEKER

-----------------------------------------------------------
JABATAN FUNGSIONAL   JABATAN                     BESARNYA
                                                TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------
Asisten Apoteker   Asisten Apoteker Penyelia   Rp 500.000,00
                   Asisten Apoteker Pelaksana
                   Lanjutan                    Rp 265.000,00
                   Asisten Apoteker Pelaksana  Rp 240.000,00
                   Asisten Apoteker Pelaksana
                   Pemula                      Rp 220.000,00

LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

               TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
              PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN

------------------------------------------------------------
NO JABATAN FUNGSIONAL     JABATAN                  BESARNYA
                                                  TUNJANGAN
------------------------------------------------------------
1  Pranata Laboratorium   Pranata Laboratorium   Rp 850.000,00
   Kesehatan Ahli         Kesehatan Madya
                          Pranata Laboratorium   Rp 600.000,00
                          Kesehatan Muda
                          Pranata Laboratorium   Rp 300.000,00
                          Kesehatan Pertama

2  Pranata laboratorium   Pranata Laboratorium   Rp 500.000,00
   Kesehatan Terampil     Kesehatan Penyelia
                          Pranata Laboratorium   Rp 265.000,00
                          Kesehatan Pelaksana
                          Lanjutan
                          Pranata laboratorium   Rp 240.000,00
                          Kesehatan Pelaksana
                          Pranata laboratorium   Rp 220.000,00
                          Kesehatan Pelaksana
                          Pemula

LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                  TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                     EPIDEMIOLOG KESEHATAN

----------------------------------------------------------------
NO JABATAN FUNGSIONAL      JABATAN                   BESARNYA
                                                    TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------
1  Epidemiolog Kesehatan   Epidemiolog Kesehatan   Rp 850.000,00
                           Madya Ahli
                           Epidemiolog Kesehatan   Rp 600.000,00
                           Muda
                           Epidemiolog Kesehatan   Rp 300.000,00
                           Pertama

2  Epidemiolog Kesehatan   Epidemiolog Kesehatan   Rp 500.000,00
   Terampil                Penyelia
                           Epidemiolog Kesehatan   Rp 265.000,00
                           Pelaksana Lanjutan
                           Epidemiolog Kesehatan   Rp 240.000,00
                           Pelaksana
                           Epidemiolog Kesehatan   Rp 220.000,00
                           Pelaksana Pemula

LAMPIRAN VII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                     ENTOMOLOG KESEHATAN

-------------------------------------------------------------
NO JABATAN                    JABATAN           BESARNYA
   FUNGSIONAL                                   TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------
1  Entomolog Kesehatan   Entomolog Kesehatan   Rp 850.000,00
   Ahli                  Madya
                         Entomolog Kesehatan   Rp 600.000,00
                         Muda
                         Entomolog Kesehatan   Rp 300.000,00
                         Pertama
2  Entomolog Kesehatan   Entomolog Kesehatan   Rp 500.000,00
   Terampil              Penyelia
                         Entomolog Kesehatan   Rp 265.000,00
                         Pelaksana Lanjutan
                         Entomolog Kesehatan   Rp 240.000,00
                         Pelaksanan
                         Entomolog Kesehatan   Rp 220.000,00
                         Pelaksana Pemula

LAMPIRAN VIII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

               TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                        SANITARIAN

------------------------------------------------------------
NO JABATAN              JABATAN                 BESARNYA
   FUNGSIONAL                                  TUNJANGAN
------------------------------------------------------------
1  Sanitarian Ahli      Sanitarian Madya      Rp 850.000,00
                        Sanitarian Muda       Rp 600.000,00
                        Sanitarian Pertama    Rp 300.000,00

2  Sanitarian Terampil  Sanitarian Penyelia   Rp 500.000,00
                        Sanitarian Pelaksana  Rp 265.000,00
                        Lanjutan
                        Sanitarian Pelaksana  Rp 240.000,00
                        Sanitarian Pelaksana  Rp 220.000,00
                        Pemula

LAMPIRAN IX
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                  ADMINISTRATOR KESEHATAN

----------------------------------------------------------------
JABATAN FUNGSIONAL        JABATAN                   BESARNYA
                                                    TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------
Administrator Kesehatan   Administrator Kesehatan   Rp850.000,00
                          Madya
                          Administrator Kesehatan   Rp600.000,00
                          Muda
                          Administrator Kesehatan   Rp300.000,00
                          Pertama

LAMPIRAN X
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

              TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
              PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT

-----------------------------------------------------------
NO JABATAN              JABATAN               BESARNYA
   FUNGSIONAL                                 TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------
1  Penyuluh Kesehatan   Penyuluh Kesehatan   Rp 850.000,00
   Masyarakat Ahli      Masyarakat Madya
                        Penyuluh Kesehatan   Rp 600.000,00
                        Masyarakat Muda
                        Penyuluh Kesehatan   Rp 300.000,00
                        Masyarakat Pertama

2  Penyuluh Kesehatan   Penyuluh Kesehatan   Rp 500.000,00
   Masyarakat Terampil  Masyarakat Penyelia
                        Penyuluh Kesehatan   Rp 265.000,00
                        Masyarakat Pelaksana
                        Lanjutan
                        Penyuluh Kesehatan   Rp 240.000,00
                        Masyarakat Pelaksana

LAMPIRAN XI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

            TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                   PERAWAT GIGI

-----------------------------------------------------
JABATAN        JABATAN                     BESARNYA
FUNGSIONAL                                TUNJANGAN
-----------------------------------------------------
Perawat Gigi   Perawat Gigi Penyelia    Rp 500.000,00
               Perawat Gigi Pelaksana   Rp 265.000,00
               Lanjutan
               Perawat Gigi Pelaksana   Rp 240.000,00
               Perawat Gigi Pelaksana   Rp 220.000,00
               Pemula

LAMPIRAN XII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

            TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                    NUTRISIONIS

--------------------------------------------------------
NO  JABATAN         JABATAN                 BESARNYA
    FUNGSIONAL                              TUNJANGAN
--------------------------------------------------------
1   Nutrisionis    Nutrisionis Madya      Rp 850.000,00
    Ahli           Nutrisionis Muda       Rp 600.000,00
                   Nutrisionis Pertama    Rp 300.000,00

2   Nutrisionis    Nutrisionis Penyelia   Rp 500.000,00
    Terampil       Nutrisionis Pelaksana  Rp 265.000,00
                   Lanjutan
                   Nutrisionis Pelaksana  Rp 240.000,00

LAMPIRAN XIII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

       TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                  BIDAN

---------------------------------------------
JABATAN      JABATAN              BESARNYA
FUNGSIONAL                        TUNJANGAN
---------------------------------------------
Bidan        Bidan Penyelia    Rp 500.000,00
             Bidan Pelaksana   Rp 265.000,00
             Lanjutan
             Bidan Pelaksana   Rp 240.000,00

LAMPIRAN XIV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

             TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                      PERAWAT

---------------------------------------------------------
NO  JABATAN FUNGSIONAL   JABATAN             BESARNYA
                                             TUNJANGAN
---------------------------------------------------------
1   Perawat Ahli        Perawat Madya       Rp 850.000,00
                        Perawat Muda        Rp 600.000,00
                        Perawat Pertama     Rp 300.000,00

2   Perawat Terampil    Perawat Penyelia    Rp 500.000,00
                        Perawat Pelaksana   Rp 265.000,00
                        Lanjutan
                        Perawat Pelaksana   Rp 240.000,00
                        Perawat Pelaksana   Rp 220.000,00
                        Pemula

LAMPIRAN XV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

              TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                      RADIOGRAFER

-----------------------------------------------------------
JABATAN FUNGSIONAL   JABATAN                   BESARNYA
                                              TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------
Radiografer          Radiografer Penyelia    Rp 500.000,00
                     Radiografer Pelaksana   Rp 265.000,00
                     Lanjutan
                     Radiografer Pelaksana   Rp 240.000,00

LAMPIRAN XVI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

               TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                      PEREKAM MEDIS

-----------------------------------------------------------
JABATAN FUNGSIONAL   JABATAN                   BESARNYA
                                              TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------
Perekam Medis       Perekam Medis Penyelia    Rp 500.000,00
                    Perekam Medis Pelaksana   Rp 265.000,00
                    Lanjutan
                    Perekam Medis Pelaksana   Rp 240.000,00

LAMPIRAN XVII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

              TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                  TEKNISI ELEKTROMEDIS

-----------------------------------------------------------
JABATAN FUNGSIONAL     JABATAN                   BESARNYA
                                                TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------
Teknisi Elektromedis   Teknisi Elektromedis   Rp 500.000,00
                       Penyelia
                       Teknisi Elektromedis   Rp 300.000,00
                       Pelaksana Lanjutan
                       Teknisi Elektromedis   Rp 240.000,00
                       Pelaksana

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali