
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, diberikan tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 4(1) Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika.
Pasal 5Pemberian tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 56 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
-----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------------
1 Pengamat Pengamat Meteorologi Rp 700.000,00
Meteorologi dan dan Geofisika Madya
Geofisika Ahli Pengamat Meteorologi Rp 450.000,00
dan Geofisika Muda
Pengamat Meteorologi Rp 300.000,00
dan Geofisika Pertama
2 Pengamat Pengamat Meteorologi Rp 325.000,00
Meteorologi dan dan Geofisika Penyelia
Geofisika Terampil Pengamat Meteorologi Rp 265.000,00
dan Geofisika Pelaksana
Lanjutan
Pengamat Meteorologi Rp 240.000,00
dan Geofisika Pelaksana