Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAMAT GUNUNGAPI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Gunungapi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, diberikan tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunungapi yang pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden ini tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan.
(3) Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal 5
(1) Tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengamat Gunungapi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Pengamat Gunungapi, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi.

Pasal 6
Pemberian tunjangan Pengamat Gunungapi, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 67 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                  TUNJANGAN PENGAMAT GUNUNGAPI
+-----------------------------------------------------------------+
JABATAN FUNGSIONAL             JABATAN           BESARNYA TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------------+
Pengamat Gunungapi  - Pengamat Gunungapi Penyelia    Rp 400.000,00
                    - Pengamat Gunungapi Pelaksana
                      Lanjutan                       Rp 300.000,00
                    - Pengamat Gunungapi Pelaksana   Rp 280.000,00
                    - Pengamat Gunungapi Pelaksana
                      Pemula                         Rp 260.000,00

LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 67 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

            TUNJANGAN PENGAMAT GUNUNGAPI
+-----------------------------------------------+
No       JABATAN      GOLONGAN  BESARNYA TUNJANGAN
+-----------------------------------------------+
1. Pengamat Gunungapi    II       Rp 260.000,00 
2. Pengamat Gunungapi    I        Rp 230.000,00 

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali