
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 81, 2007 | AGREEMENT. PENGESAHAN. Warisan Budaya Takbenda. Perlindungan. |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2007
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE
CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN
WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Paris, Perancis, pada tanggal 17 Oktober 2003 telah disetujui Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda), sebagai hasil pertemuan UNESCO pada sesinya yang ke-32;
b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA).
Pasal 1Mengesahkan
Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 26 ayat (2) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2007
Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Konvensi ini,menyatakan tidak terikat pada ketentuan Pasal 26 ayat (1).
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2007
The Government of the Republic of Indonesia, by virtue of Article 26 paragraph(2) of this present Convention, declares that it shall not be bound by theprovision of Article 26 paragraph (1).