Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 88, 2007AGREEMENT. PENGESAHAN. Komunikasi. Informasi.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2007
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT ON INFORMATION EXCHANGE AND
ESTABLISHMENT OF COMMUNICATION PROCEDURES

(PERSETUJUAN TENTANG PERTUKARAN INFORMASI
DAN PEMBENTUKAN PROSEDUR KOMUNIKASI)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Putrajaya, Malaysia, pada tanggal 7 Mei 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Information Exchange and Establishment of Communication Procedures (Persetujuan tentang Pertukaran Informasi dan Pembentukan Prosedur Komunikasi), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Republik Filipina;
b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON INFORMATION EXCHANGE AND ESTABLISHMENT OF COMMUNICATION PROCEDURES (PERSETUJUAN TENTANG PERTUKARAN INFORMASI DAN PEMBENTUKAN PROSEDUR KOMUNIKASI).

Pasal 1
Mengesahkan Agreement on Information Exchange and Establishment of Communication Procedures (Persetujuan tentang Pertukaran Informasi dan Pembentukan Prosedur Komunikasi) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali