
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN
DAN PEMBELIAN LIQUID NATURAL GAS TANGGUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dalam bidang minyak dan gas bumi yang berasal dari Liquid Natural GasTangguh, dipandang perlu membentuk Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquid Natural GasTangguh dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUID NATURAL GAS TANGGUH.
Pasal 1(1) Membentuk Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquid Natural GasTangguh, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Renegosiasi LNG Tangguh.
(2) Tim Renegosiasi LNG Tangguh berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2Tim Renegosiasi LNG Tangguh bertugas melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian penjualan dan pembelian
Liquid Natural Gas Tangguh, guna dapat memberikan hasil yang lebih baik dan layak bagi penerimaan negara.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Renegosiasi LNG Tangguh dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
Pasal 4Susunan keanggotaan Tim Renegosiasi LNG Tangguh terdiri dari:
Ketua, : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Sekretaris, : SekretarisMenteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Anggota;
merangkap Anggota
Anggota: 1. Sdr. Mahendra Siregar, Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional;
2. Sdr. Mohammad Ikhsan, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Sdr. Evita Legowo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Sdr. R. Priyono, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
5. Sdr. Umar Said, Komisaris PT (Persero) Pertamina;
6. Duta Besar Republik Indonesia di China.