Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mencabut: Keppres 31-1999


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBUBARAN BADAN RESTRUKTURISASI
UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA
(INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk menangani masalah utang luar negeri perusahaan Indonesia telah dibentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency);
b. bahwa dengan selesainya tugas Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency), maka dipandang perlu untuk membubarkan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembubaran Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency);

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY).

Pasal 1
Membubarkan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang selanjutnya disebut INDRA yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency).

Pasal 2
(1) Dengan dibubarkannya INDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, segala harta kekayaan INDRA menjadi kekayaan Negara.
(2) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh INDRA kepada Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
(1) Seluruh data, informasi dan kearsipan yang sebelumnya dikelola oleh INDRA dalam rangka pelaksanaan tugasnya, diserahkan oleh INDRA kepada Bank Indonesia.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan memerlukan, Bank Indonesia menyediakan data, informasi dan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4
Dengan dibubarkannya INDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali