
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja Presiden ke Republik Rakyat China dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Europe Meeting (KTT ASEM) ke-7 Beijing pada tanggal 22 sampai dengan 26 Oktober 2008, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA:
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja ke Republik Rakyat China dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi
Asia-Europe Meeting (KTT ASEM) ke-7 Beijing pada tanggal 22 sampai dengan 26 Oktober 2008 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO