
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
KOTA BANJARMASIN, KOTA CIREBON, KOTA SURAKARTA,
KOTA MAGELANG, DAN KOTA TANJUNG PINANG, SERTA PADA
KABUPATEN NGANJUK, KABUPATEN ACEH TENGAH DAN
KABUPATEN BENER MERIAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KOTA BANJARMASIN, KOTA CIREBON, KOTA SURAKARTA, KOTA MAGELANG, DAN KOTA TANJUNG PINANG, SERTA PADA KABUPATEN NGANJUK, KABUPATEN ACEH TENGAH DAN KABUPATEN BENER MERIAH.
Pasal 1Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kota Banjarmasin, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Magelang, dan Kota Tanjung Pinang, serta pada Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Pasal 2Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO