
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2008
TENTANG
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM
MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2007
KE DALAM GAJI POKOK HAKIM
MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke dalam gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 16), sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2007 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2008.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 2(1) Gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007, terhitung mulai 1 Januari 2008 disesuaikan dengan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008.
(2) Rincian penyesuaian gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 3(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.
Pasal 4Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO