Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mencabut: Perpres 20-2007


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2008
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan haji Tahun 1429 H/2008 M perlu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai besarnya tarif penerbangan haji per embarkasi;
b. bahwa penetapan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji musim haji Tahun 1429 H/2008 M merupakan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.
2. Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat, dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus yang telah memperoleh ijin Menteri Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M, terdiri dari komponen US. Dollar untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan komponen rupiah untuk biaya operasional dalam negeri.
(2) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M, adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,258
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp501.000,00
b. Embarkasi Medan
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,292
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp501.000,00
c. Embarkasi Batam
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,292
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp501.000,00
d. Embarkasi Padang
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,258
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp501.000,00
e. Embarkasi Palembang
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,379
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp501.000,00
f. Embarkasi Jakarta
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,430
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp501.000,00
g. Embarkasi Solo
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,379
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp501.000,00
h. Embarkasi Surabaya
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,430
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp501.000,00
i. Embarkasi Banjarmasin
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,517
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp501.000,00
j. Embarkasi Balikpapan
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,517
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp501.000,00
k. Embarkasi Makassar
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,517
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp501.000,00
(3) Biaya penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan k adalah biaya dari embarkasi ke Arab Saudi pergi pulang.
(4) Bank Indonesia dan BPS-BPIH menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3
Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus adalah minimal sebesar USD 5,000.00 per orang yang dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, katering, transportasi lokal, dan operasional pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Arab Saudi serta ditambah biaya dalam rupiah sebesar Rp400.000,00 yang dipergunakan untuk biaya operasional dalam negeri dan asuransi haji.

Pasal 4
(1) Calon jemaah haji membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperhitungkan dalam US. Dollar dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Pasal 5
(1) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji.
(2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai 5 (lima) hari kerja setelah tanggal ditetapkan peraturan ini, dan berlangsung selama 22 (dua puluh dua) hari kerja atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.

Pasal 6
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen).
(2) Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali