Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 208, 2008

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID
(MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Singapura, tanggal 23 Agustus 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding on the ASEAN Power Grid (Memorandum Saling Pengertian mengenai Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN), sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu segera mengesahkan Memorandum tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1986 tentang Pengesahan Agreement on ASEAN Energy Cooperation (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 57);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol Amending the Agreement on ASEAN Energy Cooperation (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 81);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN).

Pasal 1
Mengesahkan Memorandum of Understanding on the ASEAN Power Grid (Memorandum Saling Pengertian mengenai Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN) yang ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2007 di Singapura, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Memorandum dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali