Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 209, 2008

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006
(PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 27 Januari 2006 telah dibuat International Tropical Timber Agreement, 2006 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 2006), sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara Anggota Organisasi Kayu Tropis Internasional dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perundingan Persetujuan Pengganti ITTA 1994 yang diselenggarakan dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 27 Januari 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006).

Pasal 1
Mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 2006 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 2006) yang dibuat pada tanggal 27 Januari 2006 di Jenewa, Swiss sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara Anggota Organisasi Kayu Tropis Internasional dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perundingan Persetujuan Pengganti ITTA 1994 yang diselenggarakan dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 27 Januari 2006, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali