
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Jeju Island, Republik Korea dalam rangka menghadiri The ASEAN-Republic of Korea Commemorative Summit, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA:
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja ke Jeju Island, Republik Korea dalam rangka menghadiri
The ASEAN-Republic of Korea Commemorative Summit pada tanggal 31 Mei 2009 sampai dengan tanggal 2 Juni 2009 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO