Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkah-langkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
b. bahwa Pemerintah Perancis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Christian Burger, Warga Negara Swiss dan Perancis, berdasarkan hubungan baik;
c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Perancis belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menyatakan bahwa dalam hal belum terdapat perjanjian, ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 02/Pid.Ex/2008/PN.Dps tanggal 6 November 2008, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:
Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Perancis atas nama Christian Burger, Warga Negara Swiss dan Perancis, yang merupakan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur dalam wilayah yurisdiksi Negara Perancis.

KEDUA:
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali