
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengangkat Calon Anggota Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksanaan dari
Pasal 33A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipandang perlu membentuk Tim Untuk Merekomendasikan Calon Anggota Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi Masa Jabatan 2007-2011;
b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap mampu dan cakap untuk ditetapkan sebagai Anggota Tim dimaksud, dengan Keputusan Presiden.
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
M E M U T U S K A N:Menetapkan:
PERTAMA: Membentuk Tim Untuk Merekomendasikan Calon Anggota Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi Masa Jabatan Tahun 2007-2011, dengan susunan keanggotaan:
1. Sdr. Widodo A.S,Menteri koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan - sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution,Anggota Dewan Pertimbangan Presiden- sebagai Anggota;
3. Sdr. Andi Matalata, S.H., Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - sebagai Anggota;
4. Drs. H. Taufiequrachman ruki, S.H. - sebagai Anggota;
5. Dr. Todung mulya lubis, S.H.,LL.M - sebagai Anggota;
KEDUA: Tim tersebut mempunyai tugas merekomendasikan 3 (tiga) nama Calon Anggota Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2007-2011 yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada Presiden pada tanggal 1 Oktober 2009.
KETIGA: Tim tersebut mulai bertugas terhitung mulai tanggal 23 September 2009 sampai dengan dengan tanggal 1 Oktober 2009.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
Lambock V. Nahattands