Teks tidak dalam format asli.
Kembali




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA.

KESATU:         Membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi.

KEDUA:           Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:

Ketua            :      Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
Wakil Ketua :     Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo;
Anggota       :      1. Prof. Dr. Eko Prasodjo;
2. Prof. Dr. Sofyan Effendi;
3. Dr. Saldi Isra;
4. Indah Sukmaningsih, MPM.;
5. Ir. Bambang Harimurti;
6. Teten Masduki.

Sekretaris   :     Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
merangkap Anggota

KETIGA  :       Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
1. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman;
2. melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja;
3. melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran berakhir;
4. mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
5. melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi administrasi berakhir;
6. menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman sebanyak 18 (delapan belas) orang kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi kualitas dan integritas berakhir.

KEEMPAT:     Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

KELIMA:         Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

KEENAM:       Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

KETUJUH:      Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

KEDELAPAN:   Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,

Lambock V. Nahattands

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali