Teks tidak dalam format asli.
Kembali




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN KESEHATAN CALON MENTERI
UNTUK PEMERINTAHAN TAHUN 2009- 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Menteri harus sehat jasmani dan rohani;
b. bahwa sehubungan dengan tersebut dalam huruf a, dipandang perlu membentuk Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009- 2014, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 stentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN KESEHATAN CALON MENTERI UNTUK PEMERINTAHAN TAHUN 2009- 2014.

PERTAMA    :   Membentuk Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Penilaian Kesehatan yang bertugas melakukan penilaian kesehatan Calon Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014.

KEDUA        :   Susunan keanggotaan Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

KETIGA        :    Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA bertanggung jawab kepada Presiden.

KEEMPAT    :  Penilaian kesehatan Calon Menteri oleh Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sesuai dengan standar pelayanan medik, yang dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada tanggal 18-19 Oktober 2009.

KELIMA        :    Hasil penilaian kesehatan Calon Menteri oleh Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaporkan kepada Presiden paling lambat tanggal 20 Oktober 2009.

KEENAM      :    Masa Kerja Tim Penilaian Kesehatan berakhir sejak pelantikan Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014.

KETUJUH    :    Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penilaian Kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatandan Belanja Negara c.q. Anggaran Sekretariat Negara.

KEDELAPAN:   Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,

Lambock V. Nahattands