
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI, PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU,
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO, DAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo;
b. bahwa berdasarkan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
5.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI, PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU, PENGADILAN NEGERI ANDOOLO, DAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO.
Pasal 1(1) Membentuk Pengadilan Negeri Oelamasi berkedudukan di Oelamasi.
(2) Membentuk Pengadilan Negeri Pasangkayu berkedudukan di Pasangkayu.
(3) Membentuk Pengadilan Negeri Andoolo berkedudukan di Andoolo.
(4) Membentuk Pengadilan Negeri Pasarwajo berkedudukan di Pasarwajo.
Pasal 2(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi meliputi wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu meliputi wilayah Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo meliputi wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo meliputi wilayah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 3(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Oelamasi, maka wilayah Kabupaten Kupang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka wilayah Kabupaten Mamuju Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Andoolo, maka wilayah Kabupaten Konawe Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasarwajo, maka wilayah Kabupaten Buton dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bau-Bau.
Pasal 4(1) Pengadilan Negeri Oelamasi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
(2) Pengadilan Negeri Pasangkayu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
(3) Pengadilan Negeri Andoolo dan Pengadilan Negeri Pasarwajo termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Pasal 5(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Oelamasi yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Andoolo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasarwajo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bau-Bau, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bau-Bau.
Pasal 6(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Oelamasi yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kupang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Oelamasi.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Mamuju, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pasangkayu.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Andoolo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kendari, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Andoolo.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasarwajo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bau-Bau, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Pasal 7Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO