Teks tidak dalam format asli.
Kembali




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM INDEPENDEN VERIFIKASI FAKTA DAN PROSES HUKUM
ATAS KASUS SDR. CHANDRA M. HAMZAH DAN SDR. BIBIT SAMAD RIANTO

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa proses hukum terhadap Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto, telah menimbulkan kesan dan kecurigaan yang meluas di masyarakat bahwa telah terjadi upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto, untuk membantu Presiden menjamin proses hukum yang objektif, jujur dan adil;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,);

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:  KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM INDEPENDEN VERIFIKASI FAKTA DAN PROSES HUKUM KASUS SDR. CHANDRA M. HAMZAH DAN SDR. BIBIT SAMAD RIANTO.

PERTAMA   : Membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim.

KEDUA        :  Tim berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

KETIGA       :  Tim bertugas membantu Presiden dalam melakukan verifikasi terhadap fakta dan proses hukum Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto.

KEEMPAT   :  Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk memperoleh hasil verifikasi yang akuntabel,berdasarkan fakta-fakta yang relevan.

KELIMA       :  Tim terdiri dari:

1. Ketua: Sdr. Adnan Buyung Nasution;
2. Wakil Ketua: Sdr. Koesparmono Irsan;
3. Sekretaris: Sdr. Denny Indrayana;
4. Anggota: 1. Sdr. Todung Mulya Lubis;
2. Sdr. Amir Syamsuddin;
3. Sdr. Hikmahanto Juwana;
4. Sdr. Anies Baswedan;
5. Sdr. Komaruddin Hidayat.

KEENAM         : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim dapat memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

KETUJUH       : Tim melaksanakan tugasnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja,dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

KEDELAPAN   : Setelah selesai menjalankan tugasnya, Tim melaporkan hasil verifikasi dan rekomendasi kepada Presiden.

KESEMBILAN  : Segala biaya untuk melaksanakan tugas Tim dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Sekretariat Negara.

KESEPULUH  : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,

Lambock V. Nahattands