Teks tidak dalam format asli.
Kembali




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa sehubungan dengan pelaksanaan rangkaian kunjungann kenegaraan Presiden ke Malaysia dan kunjungan kerja ke Singapura dalam rangka menghadiri 17th APEC Economic Leader's Meeting,maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA    :   Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Malaysia dan kunjungan kerja ke Singapura dalam rangka menghadiri 17th APEC Economic Leader's Meeting pada tanggal 11 sampai dengan 16 November 2009 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

KEDUA         :   Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,

Lambock V. Nahattands