Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan tenaga intelijen yang profesional dan memiliki kemampuan keilmuan di bidang intelijen, telah diselenggarakan pendidikan tinggi intelijen negara oleh Badan Intelijen Negara;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi intelijen negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilembagakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA.

Pasal 1
(1) Mengukuhkan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
(2) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Presiden ini, adalah mengukuhkan Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang telah diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara sejak tahun 2004.

Pasal 2
(1) Peserta didik Sekolah Tinggi Intelijen Negara adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (SPNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga intelijen di lingkungan Badan Intelijen Negara dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan tenaga intelijen.
(3) Proses seleksi calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekolah Tinggi Intelijen Negara bersama Badan Intelijen.

Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4
Dengan pengukuhan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, semua kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Intelijen menjadi kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Departemen Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Badan Intelijen Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali