Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2009
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kedudukan Keuangan adalah uang kehormatan dan fasilitas yang diberikan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
2. Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sehubungan dengan kedudukannya sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 2
(1) Kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
a. Ketua yang merangkap Anggota adalah sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
b. Anggota adalah sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 3
Selain uang kehormatan sebagaimana dimaksud Pasal 2, kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan fasilitas yang disetarakan dengan pejabat eselon I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diberikan sejak Anggota Badan Pengawas pemilihan Umum dilantik.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali