Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2009
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama mempunyai peran penting dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan yang bersifat strategis nasional;
b. bahwa untuk mengisi kekosongan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama, serta sambil menunggu selesainya penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana te1ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA.

Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini telah menduduki jabatan fungsional Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali