Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2009
TENTANG
SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.
(2) Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Pasal 2
Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Ombudsman Republik Indonesia;
b. pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia;
c. pelayanan administrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik Indonesia;
e. penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 5
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 7
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerjasama dalam lingkup internal maupun eksternal Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman wajib melakukan pembinaan dan pengawasan melekat terhadap satuan organisasi di bawahnya.

BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 9
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.

Pasal 10
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
(2) Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Ombudsman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali