Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 88, 1953DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. ANGGOTA. PENGGANTIAN. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor )

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1953
TENTANG
PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     perlu menetapkan suatu peraturan untuk mengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang karena hal-hal tertentu tidak dapat melakukan jabatannya;
Mengingat:     pasal 90 ayat (2) dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

Pasal 1
(1) Dalam hal seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, meletakkan jabatan atau pada waktu peraturan ini diundangkan belum mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tersebut pasal 63 Undang-undang Dasar Sementara, maka ia diganti oleh seroang anggota baru.
(2) Penggantian ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa telah ada kejadian-kejadian tersebut dalam ayat (1).

Pasal 2
(1) Pengganti anggota diangkat oleh Presiden menurut ketentuan-ketetuan sebagai berikut:
a. Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 termasuk sesuatu partai, maka partai itu mengemukakan seorang calon untuk menggantinya. Apabila anggota tersebut di atas pada waktu ia harus diganti termasuk partai lain atau termasuk sesuatu fraksi dengan tidak berpartai, maka partai lain atau fraksi itu juga mengemukakan seorang calon untuk menggantinya.
b. Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 tidak termasuk sesuatu partai tetapi pada waktu ia harus diganti termasuk sesuatu partai atau sesuatu fraksi dengan tidak berpartai, maka partai atau fraksi itu mengemukakan seorang calon untuk menggantinya. Dalam hal tersebut a. dan b. calon-calon dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden, yang mengangkat pengganti anggota itu dari calon-calon yang dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu.
c. Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 tidak termasuk sesuatu partai dan pada waktu ia harus diganti tidak termasuk sesuatu partai atau sesuatu fraksi, maka pengangkatan pengganti anggota itu dilakukan atas anjuran Dewan Menteri.
(2) Dalam mengemukakan atau menganjurkan calon-calon pengganti harus diperhatikan dimana perlu golongan dari anggota yang harus diganti.

Pasal 3
Apabila seorang yang diangkat sebagai pengganti dalam waktu 60 hari tidak mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tersebut Pasal 63 Undang-undang Dasar Sementara, maka pengangkatan itu menjadi batal menurut hukum.
Dalam hal ini berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2 dan dilakukan pengangkatan pengganti anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2.

Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 17 Agustus 1950.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO

MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali