
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1977
TENTANG
PENDAFTARAN PENDUDUK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa pendaftaran penduduk di Indonesia belum terlaksana dengan baik ;
b. bahwa dalam rangka pembinaan ketenteraman dan ketertiban nasional dipandang perlu melaksanakan pendaftaran penduduk secara tertib ;
c. bahwa pendaftaran penduduk tersebut tidak mengurangi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing .
d. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diadakan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, keseragaman Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk ;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463) ;
3. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33) ;
4. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Tahun 1958 Nomor 62 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077) ;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 52) ;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK.
Pasal 1Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing, terhadap warganegara Republik Indonesia dan warganegara Asing yang menjadi penduduk Negara Republik Indonesia dilakukan pendaftaran penduduk.
Pasal 2(1) Penyelenggaraan pendaftaran penduduk meliputi pengaturan tentang penyelenggaraan dan penyeragaman Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan pencatatan tentang setiap perubahan yang terjadi.
(2) Pada Kartu Keluarga dicatat selengkap-lengkapnya data mengenai Kepala Keluarga dan data mengenai Anggota Keluarga.
Pasal 3Setiap penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau yang kawin, atau yang pernah kawin, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Pasal 4Setiap Kepala Keluarga wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi atas diri sendiri dan atau diri Anggota Keluarganya.
Pasal 5(1) Menteri Dalam Negeri bertanggungjawab atas pendaftaran penduduk di wilayah Indonesia.
(2) Menteri Dalam Negeri mengeluarkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan pendaftaran penduduk serta mengawasi pelaksanaannya.
Pasal 6(1) Setiap warganegara Republik Indonesia yang perlu membuktikan kewarganegaraan Republik Indonesianya dapat memperoleh Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Menteri Kehakiman bertanggungjawab atas pengeluaran Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam wilayahnya.
(2) Dalam menyelenggarakan pendaftaran penduduk, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengikuti pedoman dan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan pendaftaran penduduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing, kecuali biaya yang dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam bidangnya masing-masing.
Pasal 10Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 September 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O