
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 1984
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA PEJABAT BARU
ESELON I, II, III, DAN IV UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden No.5 Tahun 1983, sejak tanggal 1 April 1983 Pemerintah tidak lagi menyediakan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pejabat Pemerintah dan tidak menyediakan anggaran untuk pemeliharaan kendaraan tersebut;
b. bahwa dengan ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan tetap memperhatikan terpeliharanya kelancaran tugas-tugas sehari-hari bagi Pejabat Baru Eselon I, II, III, dan IV, maka dipandang perlu untuk memberikan fasilitas pembelian kendaran perorangan dalam bentuk lain tanpa memberatkan APBN/APBD;
c. bahwa guna menunjang kelancaran tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut di atas, maka kepada Pejabat Baru Eselon I, II, III, dan IV diberi fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan;
d. bahwa untuk keperluan tersebut di atas perlu diatur dalam suatu Keputusan Presiden.
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 194 Nomor 55, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara;
4. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas;
5. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Balik Nama Terhadap Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara yang dibeli berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;
6. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaan Pendapatan dan Belanja Negara.
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA PEJABAT BARU ESELON I, II, III DAN IV UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN.
Pasal 1Kepada Pejabat Baru Eselon I, II, III dan IV Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pemerintah Daerah yang belum pernah membeli kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Keppres No.5 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 diberi kesempatan satu kali untuk membeli kendaraan perorangan yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya dengan diberikan fasilitas kredit dan keringanan harga.
Pasal 2Tata cara pemberian fasilitas kredit serta keringan harga sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3Penentuan standard teknis dan plafond kendaraan perorangan serta tatacara pengadaan dan penyaluran kendaraan perorangan tersebut pada Pasal 1 ditetapkan oleh Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah (Team Keppres 10 Tahun 1980).
Pasal 4Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Keputusan Presiden ini muai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO