Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 35, 1984

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 1982

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Juni 1984, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Tropical Timber Agreement, 1983, sebagai hasil Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Tropical Timber (Kayu Tropis) yang dibuat di Jenewa, Swis, pada tanggal 18 Nopember 1983;
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu mengesahkan Agreement tersebut pada huruf a di atas;
c. bahwa sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, pengesahan Agreement tersebut cukup dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 1982.

Pasal 1
Mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 1982, yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Juni 1984, sebagai hasil Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Tropical Timber (Kayu Tropis) yang dibuat di Jenewa, Swis, pada tanggal 18 Nopember 1983, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali