
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 1984
TENTANG
PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER
ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa Sumber-sumber Anggaran Rutin dan Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985, yang telah disahkan dan diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);
4. Peraturan Pengurusan Tata Usaha Keuangan Negara (Regelen voor het Administratief Beheer) (Staatsblad Tahun 1933 Nomor 381), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
5. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985.
Pasal 1Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1984/1985, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A 1 sampai dengan A.5 dan Lampiran B Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1084, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam lampiran C Keputusan
Presiden ini.
Pasal 3Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO