Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 1984
TENTANG
PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER
ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa Sumber-sumber Anggaran Rutin dan Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985, yang telah disahkan dan diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);
4. Peraturan Pengurusan Tata Usaha Keuangan Negara (Regelen voor het Administratief Beheer) (Staatsblad Tahun 1933 Nomor 381), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
5. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985.

Pasal 1
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1984/1985, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A 1 sampai dengan A.5 dan Lampiran B Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1084, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam lampiran C Keputusan
Presiden ini.

Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali