
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 1984
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN
DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH
DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
,Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan bantuan dari negara-negara lain maupun badan-badan atau lembaga keuangan internasional berupa jaminan luar negeri maupun hibah;
b. bahwa dana yang berasal dari pinjaman luar negeri dan hibah tersebut tidak selalu dapat digunakan untuk membayar pajak-pajak yang terhutang sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan para kontraktor, supplier, dan konsultan tidak mendapatkan pembebasan perpajakan;
d. bahwa karena itu dianggap perlu untuk mengatur pengenaan pajak terhadap kontraktor, supplier, dan konsultan yang dipekerjakan dalam proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf b:
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBAGUNAN MILIK PEMERINTAH DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH.
Pasal 1Pembayaran pajak penghasilan yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atas pembayaran kepada kontraktor, supplier, dan konsultan yang dipekerjakan dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri atau hibah, ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2Ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal 1 Januari 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO