Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 1984
TENTANG
PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
DAN BESARNYA TARIF TOL UNTUK JALAN TOL
JAKARTA - TANGERANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa jalan bebas hambatan Jakarta - Tangerang dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 telah ditetapkan sebagai Jalan Tol;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3. Peraturan Pemeritah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL UNTUK JALAN TOL JAKARTA - TANGERANG.

PERTAMA:
Jalan Tol Jakarta - Tangerang diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih.

KEDUA:
Besarnya tol untuk Jalan Tol Jakarta - Tangerang sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor dengan berat sampai dengan 2,5 (duasetengah) ton sebesar Rp.1.800, - (seribu delapanratus rupiah) untuk sekali lewat.
b. bagi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 2,5 (duasetengah) ton sebesar Rp.2.700, - (duaribu tujuhratus rupiah) untuk sekali lewat.

KETIGA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Nopember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali