
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 1984
TENTANG
PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PENGHUBUNG CENGKARENG
MENJADI JALAN TOL CENGKARENG
DAN PENETAPAN BESARNYA TARIF TOL SERTA LANGGANAN TOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
,Menimbang: a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan penghubung Cengkareng telah mendekati penyelesaian, dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai jalan tol;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3. Peraturan Pemeritah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol.
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PENGHUBUNG CENGKARENG MENJADI JALAN TOL CENGKARENG DAN PENETAPAN BESARNYA TARIF TOL SERTA LANGGANAN TOL.
PERTAMA:
Jalan bebas hambatan penghubung Cengkareng sepanjang 14,3 Km ditetapkan menjadi
jalan tol, dan selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Jalan Tol Cengkareng.
KEDUA:
Jalan Tol Cengkareng sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dibatasi:
a. sebelah Barat oleh Pintu Gerbang Pelabuhan Udara Internasional Cengkareng;
b. sebelah Timur oleh Jembatan Muara Karang.
KETIGA:
Jalan Tol Cengkareng diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih.
KEEMPAT:
Besarnya tol untuk Jalan Tol Cengkareng sebagaimana dimaksud dalam diktum
PERTAMA ditetapkan sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor dengan berat sampai dengan 2,5 (dua setengah) ton sebesar Rp.2.700, - (dua ribu tujuh ratus rupiah) untuk sekali lewat.
b. bagi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 2,5 (duasetengah) ton sebesar Rp.3.200, - (tiga ribu duaratus rupiah) untuk sekali lewat.
KELIMA:
Pemakai kendaraan bermotor yang melalui Jalan Tol Cengkareng untuk pergi dari tempat tinggal menuju tempat kerja atau sekolah dan sebaliknya secara berulang kali dan teratur pada setiap hari kerja atau sekolah, dapat berlangganan tol dan untuk itu diberikan keringanan pembayarannya.
KEENAM:
Besarnya pembayaran untuk langganan tol bagi pemakai jalan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA, ditetapkan 50 % (limapuluh persen) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT.
KETUJUH:
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.
KEDELAPAN:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Nopember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO