
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 1984
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1981
TENTANG KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
PEMBANGUNAN DI DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan intern Pemerintah di bidang keuangan dan pembangunan, Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 telah membentuk Badan Pengawasan Keuang an dan Pembangunan yang salah satu fungsinya melakukan koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan yang diselenggarakan oleh aparat pengawasan di Departemen dan Instansi Pemerintah lainnya, baik di Pusat maupun di Daerah.
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, dan untuk menghindarkan duplikasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan pembangunan di daerah, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Preiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan di Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1981 TENTANG KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH.
Pasal 1Mencabut Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang Koordinasi Pengendalian
dan Pengawasan Pembangunan di Daerah.
Pasal 2Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka pelaksanaan pengawasan keuangan dan pembangunan di Daerah dilakukan, atau diselenggarakan, atau dikoordinasikan secara teknis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan dan dengan memperhatikan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana digariskan dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO