Teks tidak dalam format asli.
Kembali



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1984
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI, PENGAWAI HARIAN, PEGAWAI BULANAN,
TENTARA, DAN POLISI BEKAS PEMERINTAH KOLONI TIMOR PORTUGIS
MENJADI PENGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
,

Menimbang: a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 pegawai Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan pegawai harian telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
b. bahwa di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur masih terdapat pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemeritah Koloni Timor Portugis yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 oleh karena masih dalam penyelseaian administrasi;
c. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979, dipandang perlu mengangkat pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3069);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3088);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3132);
9. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 tentang Peng angkatan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pengangkatan Pejabat dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI, PEGAWAI HARIAN, PEGAWAI BULANAN, TENTARA, DAN POLISI BEKAS PEMERINTAH KOLONI TIMOR PORTUGIS MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal 1
Pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis yang sudah melaporkan diri kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1984 dan telah menyatakan keinginannya menjadi Pegawai Negeri Sipil, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1984 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 2
Pangkat dan golongan ruang bagi:
a. pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979;
b. tentara bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis di tetapkan berdasarkan penyesuaian pangkat yang terakhir yang dimilikinya.

Pasal 3
Masa kerja untuk penetapan gaji pokok dan penetapan pensiun dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979.

Pasal 4
(1) pengangkatan Pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Penyesuaian pangkat tentara bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis ke dalam pangkat golongan ruang Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali