Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 50, 1984

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TURKEY ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION
FINEK. INDUSTRI. PERDAGANGAN. PERHUBUNGAN. PERTANIAN. PERSETUJUAN. EKONOMI. PARIWISATA. TEKNIK. INDONESIA-TURKI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 1982, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Govermment of the Republic of Turkey on Economic and Technical Cooperation, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Turki;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TURKEY ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION.

Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey on Economic and Technical Cooperation, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 1982, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Turki, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali