Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 51, 1984
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN JANGKA PENJANG ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS ROMANIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 23 Nopember 1982, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan jangka panjang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Romania mengenai kerjasama ekonomi, teknik dan ilmu pengetahuan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Sosialis Romania;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN JANGKA PANJANG ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS ROMANIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN.

Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan jangka panjang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Romania mengenai kerjasama ekonomi, teknik dan ilmu pengetahuan, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 23 Nopember 1982, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Sosialis Romania, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali