
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980
TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka memantapkan penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu mengubah susunan organisasi dan ke- anggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan presiden Nomor 46 Tahun 1980 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980.
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1980.
Pasal I1. Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Susunan Organisasi dan keanggotaan Badan dan Koordinasi Energi Nasional terdiri dari:
a. Ketua merangkap: Menteri Pertambangan anggota dan Energi
b. Anggota-anggota: 1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Pertahanan dan Keamanan;
4. Menteri Menteri Perhubungan;
5. Menteri Pertanian
6. Menteri Kehutanan
7. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
8. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
9. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS;
10. Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional;
11. Direktur Utama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA).
c. Sekretaris:
1. Direktur Jenderal Listrik merangkap anggota dan Energi Baru, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris I;
2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris II;
2. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Sekretariat BAKOREN dipimpin oleh Sekretaris I dan secara fungsional diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru dan apabila berhalangan oleh Sekretaris II yang dibantu oleh unsur-unsur dari Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru, dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 1984
TANGGAL 29 Desember 1984
BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menteri Pertambangan dan Energi sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota;
3 .Menteri Perindustrian sebagai Anggota;
4. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Anggota;
5. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
6. Menteri Pertanian sebagai Anggota;
7. Menteri Kehutanan sebagai Anggota;
8. Menteri Negara Riset dan Teknologi sebagai Anggota;
9. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup sebagai Anggota;
10. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Anggota;
11. Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional sebagai Anggota;
12. Direktur Utama PERTAMINA sebagai Anggota;
13. Direktur Jenderal Listrik dan Energi Baru sebagai Sekretaris I merangkap Anggota;
14. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagai Sekretaris II merangkap Anggota.