
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK TUNISIA, YANG TELAH DITANDATANGANI DI JAKARTA,
PADA TANGGAL 28 NOPEMBER 1983, SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK TUNISIAMenimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 Nopember 1983, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Tunisia;
b. bahwa sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, pengesahan Persetujuan tersebut cukup dilakukan oleh Presiden;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA: Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 28 Nopember 1983, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Tunisia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.