
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1984
TENTANG
ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya beban tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonsia, Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai mana ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 22/ Pimp/IV/68-69 tentang Susunan Organisasi dan Pembagian Tugas Pekerjaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gorong Royong dipandang sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan perkembangan keadaan;
Mengingat:1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975;
MEMUTUSKAN :Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 1Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal DPR-RI, adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan Kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 2Sekretariat Jenderal DPR-RI mempunyai tugas pokok mem beri bantuan di bidang teknis dan administratif kepada DPR-RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta menyelenggarakan pembinaan administratif, organisasi, dan tatalaksana terhadap seluruh unsur lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPR-RI menyelenggarakan fungsi :
a. membantu menyelenggarakan kegiatan di bidang teknis dan administratif persidangan DPR-RI;
b. membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat serta melaksanakan pembinaan organisasi dan kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR-RI;
c. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan dan penyelesaian masalah hukum;
d. menyelenggarakan urusan di bidang anggaran dan melaksanakan urusan keuangan;
e. menyelenggarakan urusan kerumahtanggaan dan perjalanan;
f. melaksanakan pengelolaan kompleks gedung dan peralatannya;
g. melaksanakan pengawasan dan pembinaan intern.
BAB II
Bagian Pertama
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4(1) Sekretariat Jenderal DPR-RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal;
(2) Dalam menjalankan tugasnya Sekretarias Jenderal dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal;
(3) Sekretaris Jenderal membawahkan :
a. Biro Persidangan;
b. Biro Kesekretariatan Pimpinan;
c. Biro Administrasi;
d. Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Urusan Dalam;
g. Biro Pemeliharaan dan Peralatan Gedung;
h. Biro Pengawasan dan Pembinaan Intern.
Bagian Kedua
SEKRETARIS JENDERAL
DAN WAKIL SEKRETARIS JENDERAL
Pasal 5Sekretaris Jenderal mempunyai tugas :
a. memimpin Sekretariat Jenderal DPR-RI sesuai dengan tugas pokoknya dan membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan dengan Sekretariat Jenderal DPR-RI;
c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar DPR-RI.
Pasal 6(1) Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris jenderal dibantu oleh seorang wakil sekretaris jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada sekretaris jenderal;
(2) Apabila sekretaris jenderal berhalangan, maka wakil sekretaris jenderal mewakili sekretaris jenderal.
Bagian Ketiga
BIRO-BIRO
Pasal 71. Biro adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal;
2. Biro mempunyai tugas melaksanakan sebagian dari tugas pokok Sekretaris Jenderal DPR-RI dalam bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing- masing.
3. Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 8Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR- RI dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkan Sekretaris Jenderal DPR-RI sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga, untuk kesatuan gerak sesuai tugasnya.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 9(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas per timbangan Pimpinan DPR-RI.
(2) Kepala Biro dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Biro diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10Segala pembiayaan yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal DPR-RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 11Pada Sekretariat Jenderal DPR-RI terdapat sebuah Unit Pelayanan Kesehatan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO