
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1975
TENTANG DEWAN TELEKOMUNIKASI REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dengan dibentuknya Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dalam Kabinet Pembangunan IV, maka dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia, dipandang perlu mengubah susunan, tata kerja, dan cara pembiayaan Dewan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975.
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657;
3. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975 tentang Dewam Telekomunikasi Republik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV.
MEMUTUSKAN :Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1975 TENTANG DEWAN TELEKOMUNIKASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1Ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975 tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah seluruhnya se - hingga berbunyi sebagai berikut :
"Susunan keanggotaan Dewan Telekomunikasi terdiri dari :
1) Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, selaku Ketua;
2) Wakil dari Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, sebagai anggota;
3) Wakil dari Departemen Perhubungan, sebagai anggota;
4) Wakil dari Departemen Pertahanan keamanan, sebagai anggota;
5) Wakil dari Departemen Penerangan, sebagai anggota;
6) Wakil dari Departemen Luar Negeri, sebagai anggota;
7) Wakil dari Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
8) Wakil dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota;
9) Wakil dari Badan Koordinasi Intelijen Negara, sebagai anggota;
10Wakil dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sebagai anggota;
11)Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sebagai anggota;
12)Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, sebagai sekretaris merangkap anggota.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1)Kepada Dewan diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional deselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
(2)Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dewan, dan bertugas memberikan dukungan dan pelayanan administrasi dan staf kepada Dewan".
3. Ketentuan Pasal 8 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi".
4. Ketentuan Pasal 11 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi selaku Ketua Dewan".
Pasal 11Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO