Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 42, 1984

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1984
TENTANG
PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA PELABUHAN UDARA
POLONIA DI MEDAN DAN JUANDA DI SURABAYA UNTUK DIJADIKAN
TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM
ANGKASA PUTA SERTA PENGEMBALIAN SEBAGIAN KEKAYAAN
PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA KEPADA NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974, Perusahaan Umum Angkasa Pura diserahi pengurusan dan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan udara di Jakarta dan di daerah-daerah lainnya yang terbuka untuk umum;
b.  bahwa pelabuhan udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya telah memenuhi persyaratan untuk diusahakan karenanya pelabuhan udara tersebut perlu dialihkan pengurusan dan pengusahaannya ke dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura;
c.  bahwa sentra operasi keselamatan penerbangan di pelabuhan udara Ngurah Rai di Denpasar melaksanakan pengaturan dan pengawasan operasi lalu-lintas udara, karenanya perlu dipisahkan dari Perusahaan Umum Angkasa Pura untuk dijadikan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
d.  bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan Negara pada pelabuhan udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya dan menjadikannya sebagai tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum Angkasa Pura, serta memisahkan kekayaan sentra operasi keselamatan penerbangan di pelabuhan udara Ngurah Rai di Denpasar dari Perusahaan Umum Angkasa Pura dan mengembalikannya kepada Negara, yang pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :   1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);
3.  Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
4.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Angkasa Pura (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 51 );
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Ngurah Rai, Denpasar untuk dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 41);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA PELABUHAN UDARA POLONIA DI MEDAN DAN JUANDA DI SURABAYA UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA SERTA PENGEMBALIAN SEBAGIAN KEKAYAAN PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA KEPADA NEGARA.

Pasal 1
(1)  Terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini:
a.  kekayaan Negara pada pelabuhan udara Polonia di Medan dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura;
b.  seluruh kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura yang terdapat pada sentra operasi keselamatan penerbangan di Denpasar Bali, perlu dipisahkan dan dikembalikan menjadi kekayaan Negara.
(2)  Terhitung mulai tanggal yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, kekayaan Negara pada pelabuhan udara Juanda Surabaya dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura.

Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.

Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan, pengalihan serta pengembalian kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA,
REPUBLIK INDONESIA


SUDHARMONO, S.H.