Teks tidak dalam format asli.
Kembali




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1982
TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH
WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan IV, dipandang perlu mengadakan penyesuaian terhadap Susunan Organisasi Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan PanitiaPenyelesaian Masalah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini, sehingga ber- bunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Panitia terdiri dari:
1. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap anggota;
2. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Ketua I, merangkap anggota;
3. Menteri Luar Negeri sebagai Ketua II, merangkap anggota;
4. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
5. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Pertahanan Keamanan yang ditunjuk oleh Menteri Pertahan dan Keamanan, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;
6. Semua pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan, sebagai anggota;
7. Seorang Perwira tinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai anggota;
8. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Kehakiman yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai anggota;
9. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Pekerjaan Umum yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, sebagai anggota;
10. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Perhubungan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota;
11. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi yang ditunjuk oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, sebagai anggota;
12. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota;
13. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai anggota;
14. Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih, sebagai anggota;
(2). Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Panitia dapat mengundang dan mengikutsertakan pejabat-pejabat dari Departemen atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelesaian masalah yang dihadapi.
(3). Untuk memperlancar pelaksanaan tugas panitia, Menteri Dalam Negeri membentuk Sekretariat Panitia."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali